Cara Lapor Pph Pasal 4 Ayat 2 Di Djp Delinewstv


PPh Pasal 4 Ayat 2 Pengertian, Tarif dan Mekanisme Pembayaran

Berikut adalah perubahan tarif PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022:. Maka, tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan sebesar 4% karena sejatinya berapa pun nilai project tersebut, selama tidak memiliki SBU atau LPJK, maka akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi.


PPT Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2 PowerPoint Presentation, free download ID4735767

Dalam Pasal 2 PP 9 Tahun 2022 diatur mengenai jenis usaha jasa konstruksi dan tarifnya. Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan.


Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu. Jasa dan sumber tertentu yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut di antaranya: Jasa konstruksi. Sewa tanah/bangunan. Pengalihan hak atas tanah/bangunan. Hadiah undian, dan lainnya.


Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Pasal 4 Ayat 2) Terbaru 1

Cakupan perubahan aturan PPh jasa konstruksi di PP Nomor 9 Tahun 2022 mulai dari klasifikasi, tarif, hingga batas pemberlakuan PPh final.. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat (1a) di Pasal 3, dan Pasal 10D..


Bukti Pemotongan Pemungutan PPH Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Jasa Konstruksi (f.1.1.33.16) PDF

Tarif Pajak Usaha Jasa Konstruksi . Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi berlaku sebagai berikut:. Mengenal Konsep dan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final) Alifatu Mazidah 11 June 2023 Ikuti Cara Berikut Ini Agar Dividen Bebas Pajak Final Dewa Suartama 16 May 2023 ISSN : 1978-5844.


Tarif PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi Blog Pajak Penghasilan

Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah turut mengatur ketentuan transisi untuk penerapan tarif PPh final jasa konstruksi terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022. Atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP 9/2022, Pasal II angka 1 huruf a PP 9/2022 mengatur pengenaan PPh final.


Pph Pasal 4 Ayat 2 Pph Final Pengertian Dan Tarif Riset

Selain itu, terdapat perubahan tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022. Untuk lebih memudahkan dalam melihat perubahan tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022 dapat merujuk pada tabel di bawah ini. Demikian jawaban kami. Semoga membantu.


Cara Pelaporan Pph Final Pasal 4 Ayat 2 Online Pigura

Terdapat beberapa jenis tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga obligasi berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021, yaitu: a. Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha.


Bagaimana Cara Buat e Billing PPh Pasal 4 Ayat 2?

Peraturan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Terbaru Jasa Konstruksi. Tarif lama PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi diatur dalam Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 Tahun 2009. 2% : untuk pelaksana jasa konstruksi kecil; 4% : untuk pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi; 3% : untuk pelaksana jasa konstruksi sedang dan besar


Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi Homecare24

Skema PPh final atas usaha jasa konstruksi mempunyai tarif yang berbeda-beda, yang dibagi berdasarkan jenis jasa dan status kepemilikan sertifikatnya. Ketentuan terkait PPh final atas usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, seperti telah diubah terakhir dengan.


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 Bro Legal

Perbedaan pertama antara PPh 23 jasa konstruksi dan PPh 4 ayat 2 adalah jenis aktivitas subjek pajaknya, yakni penggunaan frasa 'jasa konstruksi' pada kedua regulasi tersebut. Pada pasal 4 ayat 2 huruf d, disebutkan dengan jelas bahwa yang digunakan adalah frasa 'usaha jasa konstruksi'. Sedangkan pada Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU.


Sengketa Pajak Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi

PPh untuk jasa konstruksi tanpa SIUJK akan dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi yaitu sebesar 4%. Berapapun nilai proyek tersebut selama tidak memiliki SBU dari LPJK maka akan dikenakan tarif lebih tinggi. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp 500.000.000 x 4% = Rp 20.000.000


pajak, pph final, perhitungan, pencatatan, pph, pasal 4 ayat 2, accurate online

Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan seperti ini: Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp 60.000.000. Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta.


Cara Lapor Pph Pasal 4 Ayat 2 Di Djp Delinewstv

Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2): 1. Tarif sebesar 20 persen dikenakan atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001. 2.


Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi Berbagai Contoh

Ketentuan Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru. Sebelumnya, ketentuan tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008. Dimana Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki.


PPT PPh PASAL 4 ayat (2) PowerPoint Presentation, free download ID7070742

Jasa Konstruksi. Pajak final atas jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Tarif yang dikenakan mulai dari 1,75% sampai dengan 6%. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi dan penyelenggara jasa, mulai dari jasa pekerjaan konstruksi, layanan konstruksi terintegrasi, dan jasa konsultansi konstruksi.

Scroll to Top