Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid Buya Yahya Menjawab YouTube


Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi Perempuan Haid AlTsaqafah

Dalam hadis dari Aisyah di atas, tidak ada keterangan yang secara spesifik melarang potong rambut saat haid. Bahkan, sangat dianjurkan untuk menyisir rambut.. Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhi dalam Syarkh An-Nail Wa Syifai Alil (1/347) menyebut pemahaman yang melarang perempuan haid dan nifas memotong rambut sebagai sesuatu yang bid'ah.. Rasulullah SAW bersabda:


Konsultasi Memotong Rambut, Kuku dan Berkeramas Saat Haid

Tentunya hal ini, bisa menjadi dasar bahwa memotong rambut pada saat haid bukanlah sesuatu yang dilarang dalam islam sebagaimana hukum menyambung rambut dan juga hukum mencukur alis dalam islam. Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An-Nail Wa Syifai Alil (1/347) menyebut pemahaman yang melarang wanita haid dan nifas memotong kuku.


Potong Rambut Saat Haid, Begini Hukumnya Dalam Islam

Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh A'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid.


Bagaimanakah hukum memotong rambut dan kuku saat haid? YouTube

1. Larangan memotong rambut dan kuku kerap disamakan dengan orang yang berkurban. Sampai saat ini, pemahaman tentang hukum potong rambut dan kuku saat haid masih menjadi tanda tanya besar bagi kebanyakan perempuan. Pasalnya, beberapa orang kerap menyamakan hukum dari perbuatan ini dengan hukum orang yang hendak berkurban.


3 Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islam

Penjelas Ustadz Abdul Somad Mengenai Perempuan Memotong Kuku Dan Rambut Saat Sedang Haid. Semoga Bermanfaat 🙏Jangan Lupa Subscribe Like Dan Share Youtube.


3 Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islam

Ternyata larangan memotong rambut saat haid ditemukan dalam kitab Ihya' Ulumuddin. Menurut Imam Al-Ghazali, wanita haid dilarang memotong kuku dan rambutnya. Alasannya karena kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan dipanggil dalam keadaan janabah (hadats besar). Lalu meminta pertanggungjawaban pada pelakunya.


Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berqurban. Sebagaimana hadis Nabi SAW, orang yang berqurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah. (HR Muslim).Namun persoalan wanita yang sedang haid, nifas, atau junub, tidak ditemui satupun pendapat ulama yang mengakomodir.


Kerap Kali Dilarang, Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid dalam Islam Sukabumi Update

Bukhari 317 & Muslim 1211) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan A'isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak mengapa rambut yang rontok ketika haid. Berdasarkan beberapa dalil di atas, jelas bahwa hukum membuang rambut saat haid adalah boleh.


Poster Islami Memotong Kuku Dan Rambut Ketika Haid

Nakita.id - Pertanyaan apakah boleh atau tidak memotong rambut saat haid adalah topik yang sering menjadi perdebatan dan mungkin telah diperdebatkan di berbagai budaya dan tradisi. Dalam beberapa.


Memotong Rambut Sendiri..

Teks Jawaban. Alhamdulillah. Masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut, kuku dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid. Hal itu timbul karena keyakinan yang salah pada sebagian diantara mereka. Bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti.


Potong rambut dan kuku saat haid, apakah boleh? Muslima

Dengan mengikuti pendapat satunya, seseorang yang junub tidak perlu khawatir untuk menyisir rambut karena takut rontok, memotong kuku, atau membersihkan bulu lainnya. Ia pun tidak perlu mengumpulkan rambut rontok dan potongan kukunya untuk dimandikan wajib bersama. Hanya saja kami menganjurkan agar seseorang menyisir atau memotong rambut, dan.


Mitos Atau Fakta? Apakah Memotong Kuku dan Rambut Ini Dilarang Saat Haid Bagi Perempuan? Simak

Soalan:. Assalamualaikum wbt, Apakah hukum memotong kuku atau rambut ketika haid dan nifas? Jawapan:. Waalaikumussalam wbt, Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, selawat dan salam kepada Junjungan Besar Nabi Muhammad SAW, isteri dan ahli keluarga baginda SAW, para sahabat baginda SAW serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah baginda SAW.


Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid Buya Yahya Menjawab YouTube

1. Mitos tentang haid: Memotong rambut dan kuku saat haid. 2. Mitos tentang haid: Berhubungan intim saat menstruasi. 3. Mitos tentang haid: Perempuan yang haid harus diisolasi. SAHABAT Islampos, ada banyak mitos tentang haid yang beredar di kalangan masyarakat. Sebagai muslim, kita harus mengetahui bagaimana pandangannya berdasarkan syariat Islam.


Boleh Potong Rambut Ketika Haid / Haruskah rambut dan kuku yang dipotong saat haidh, nifas atau

Wanita haidh diperbolehkan memotong rambut dan kuku, karena tidak adanya dalil shahih yang melarang. "Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah" (Muttafaqun 'alaihi) Dalam hadist ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa untuk menyisir rambut.


Hukum memotong kuku dan rambut saat haid ustadz khalid basalamah YouTube

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali berpendapat, "Dan tidak seyogyanya bagi seseorang untuk mencukur rambut, memotong kuku, memotong bulu kemaluan, mengeluarkan darah (misalnya dengan cara berbekam) ataupun memotong sebagian anggota tubuhnya pada saat dirinya sedang dalam keadaan junub.Sebab, kelak di akhirat seluruh anggota tubuhnya akan dikembalikan lagi, maka kondisinya pun dalam.


HUKUM,, MEMOTONG KUKU DAN MEMOTONG RAMBUT SAAT HAID YouTube

Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berqurban. Sebagaimana hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, 'Orang yang berqurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah." (HR Muslim). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu' Al-Fatawa pernah mengupas.

Scroll to Top