UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Undang Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum PDF

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu: unjuk rasa atau demonstrasi: kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.


PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dedi menekanakan, semua warga negara memiliki hak konstitusional. Namun tidak bersifat absolut. "Di dalam UU 9 Tahun 98 tetang Kemerdekaan Menyampaikan.


UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia; bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;


PPT KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT PowerPoint Presentation, free download ID2024443

ialah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). ''Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Setiap orang


Undangundang Nomor 9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan


Buku Saku Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum YLBHI

Pasal 3 Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada : asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; asas musyawarah dan mufakat; asas kepastian hukum dan keadilan; asas proporsionalitas; dan asas manfaat. Pasal 4 Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :


Kliping Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ("UU 9/1998"). Demo yang Anda maksud kami asumsikan sebagai unjuk rasa atau demonstrasi , yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan.


Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Menurut UdangUndang Nomor 9 Tahun 1998 SYAM STORY

berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kedua, Menganalisis upaya negara untuk melindungi hak asasi manusia dari tindakan anarkis


PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas.


PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058

Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Oktober 1998 dalam Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789 merupakan pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia dan merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan.


PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


(PDF) UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Abonkz

Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undangundang Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum NET24 YouTube

UU No.9 Tahun 1998. a. bahwakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia; b. bahwakemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umummerupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa.


PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beranda. Subjek.. METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan.


Undangundang Nomor 9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Berdasarkan buku Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme (2007) oleh Lukman Surya Saputra, landasan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat ada empat, yakni landasan idiil, landasan konstitusional, landasan operasional, dan landasan hukum lainnya. Berikut penjelasannya: Landasan idiil


PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.. Legal Analysis. Pusat Data. Premium Stories. University Solutions. Solusi. Regulatory Compliance System. Document Management System. Izin Usaha.

Scroll to Top