Mengulang Bacaan AlFatihah dalam Shalat karena Ragu, Bolehkah YouTube


Hukum Mengulang Bacaan Surat yang Sama dalam Sholat ? Ustadz Rahmat Abdurrahman YouTube

Dalam Islam, mengulang shalat karena ragu dianggap sebagai hal yang diperbolehkan bahkan dianjurkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: "Ketika kamu ragu-ragu dalam shalat kamu, maka lakukan gerakan shalat yang kamu ragukan itu. Kemudian lakukan sujud dua kali sebelum kamu melakukan salam." (HR.


Hukum Mengulang Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur Shalat Jum'at โ€บ LADUNI.ID Layanan

Ulama berpendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, dalam apapun latar belakang penyebabnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya'la - ulama hambali - dan Imam as-Syafii. Imam An-Nawawi -rahimahullah- (w.676 H) menyatakan :


Hukum Mengulang SurahSurah Pendek di Setiap Salat YouTube

Lantas bolehkah mengulang shalat karena shalatnya rusak akibat tidak khusyu, atau karena ada bacaan imam yang tidak fasih? Pendiri Quantum Akhyar Institut, ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A. menjelaskan mengenai hukum mengulang shalat. Beliau menyampaikan, boleh bagi seorang Muslim mengulang shalat ketika merasa tidak khusyu sepanjang masih berada.


Merasa Tak Khusyuk, Bagaimana Hukum Mengulang Shalat (2)

Beliau menjelaskan, hukum mengulang sholat adalah sunnah. Misalnya, tatkala seseorang sudah selesai mengerjakan sholat Dzuhur sendiri, ia berjumpa dengan suatu jamaah yang sedang mengerjakan sholat Dzuhur. Maka, ia disunahkan untuk kembali melakukan sholat Dzhuhur bersama para jamaah. Bagi orang tersebut, sholat yang wajib adalah yang pertama.


Merasa Tak Khusyuk, Bagaimana Hukum Mengulang Shalat (1)

Para ulama juga telah menjelaskan hukum mengulang mandi wajib karena ragu. Dijelaskan dalam buku Tuntunan Shalat Terlengkap: Plus Wirid, Doa, dan Asmaul Husna karya Sayyid M. Dzikri, mandi wajib atau mandi junub adalah mandi menggunakan air suci dan bersih yang menyucikan dengan rukun-rukun tertentu.


Hukum Orang yang Ragu Setelah Wudhu, Wajibkah Mengulang Wudhunya? YouTube

Artinya: "Janganlah ia keluar dari shalatnya sehingga mendengar suara atau mendapatkan baunya, yaitu, janganlah ia keluar dari shalatnya hanya karena yang ia rasakan itu sampai benar-benar yakin bahwa ia telah berhadats." Demikianlah hukum ragu-ragu dalam Islam yang sering kali menimbulkan kebingungan di hati banyak orang.


Mengulang Sholat karena Waswas Bigrospace

Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan sujud sahwi dalam waktu yang lama. Artinya waktu yang lama tidak bisa dijadikan. Kedua: Orang yang lupa -selama wudhunya masih ada- diperintahkan untuk menyempurnakan shalatnya dan diperintahkan untuk sujud sahwi. Meskipun lama waktunya, sujud sahwi tetap diwajibkan.


Hukum Mengulang Shalat Jama'ah Di Masjid Lain โ€ข BangkitMedia

Hukum Mengulang Shalat Wajib Karena Ragu Kentut. Web sebagian orang dalam shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia sudah kentut ataukah belum. Web dalam syariat, kentut termasuk penyebab yang membatalkan wudu apalagi sholat.


Mengulang Bacaan AlFatihah dalam Shalat karena Ragu, Bolehkah YouTube

Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat.


Hukum Mengulang Shalat Karena Waswas Syaikh Shalih AlFauzan nasehatulama YouTube

mengulang sholat. (QS. Asy-Syu'ara' ayat 11) Assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarkaatuhu. Bahwa Rasulullah saw. masuk masjid, Lalu seorang lelaki masuk dan melakukan shalat. Setelah selesai ia datang dan memberi salam kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Ulangilah sholatmu, karena sesungguhnya engkau belum shalat.


Belajar Menghafal dan Mengulang Doa Kamilin Shalat Tarawih YouTube

Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat, Jika Lupa. Abdul Azim Abadi berkomentar: "Shahabat ragu akan pengulangan Nabi sallallahu'alaihi wa sallam terhadap surat, apakah lupa? Karena kebiasaan dari bacaannya adalah membaca pada rakaat kedua dengan bacaan yang bukan di rakaat pertama.


Hukum Mengulangulangi Satu Surah dalam Shalat Tarawih Markaz Imam Malik

Hukum Mengulang Shalat Karena Menemani Orang Lain. Menjelaskan hadits tersebut secara lugas Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits itu terdapat petunjuk atas kesunahan mengulangi shalat secara berjamaah bagi orang yang sebenarnya sudah melakukannya secara berjamaah pula. Meskipun jamaah yang kedua lebih sedikit daripada jamaah yang.


Hukum Menguap ketika Shalat Galak Gampil

Jika imam yang mengulangi shalat bermazhab syafi'I, sedangkan makmumnya bermazhab Hanafi atau maliki yang tidak berpandangan bolehnya mengulang kembali shalat fardhu maka shalat yang dilakukan imam tersebut tidak sah, karena makmum berpandangan batalnya shalatnya (imam) maka tidak boleh untuk diikuti. Kelima, dilakukan hanya satu kali saja.


Hukum Mengulang Ulang Doa Setelah Shalat Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. YouTube

Ragu di tengah-tengah Shalat. Lupa berbeda dengan ragu-ragu. Jikalau yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah shalatnya, apakah dia sudah melakukan satu fardhu tertentu (ruku,misalnya) atau belum. Maka masalah ini perlu diperinci lagi, jika keraguan.


Sketsa Tanya Jawab Hukum Mengulang Shalat Jama Qashar? Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc. YouTube

Lantas, Apakah boleh mengulang mandi wajib karena ragu? Dalam literatur kitab fikih, hanya dijumpai dua rukun yang harus dipenuhi bagi seseorang yang melakukan mandi janabah atau mandi junub, yakni melakukan niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dan meratakan air ke seluruh tubuh. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Safinatun Naja berikut;


Hukum Mengulang Shalat karena Menemani Orang Lain Kajian Kampoeng Syariah

Sebelumnya, sholat tersebut penuh kekurangan atau cacat yang harus disempurnakan. Beliau menjelaskan, hukum mengulang sholat adalah sunnah. Misalnya, tatkala seseorang sudah selesai mengerjakan sholat Zhuhur sendiri, ia berjumpa dengan suatu jamaah yang sedang mengerjakan sholat Zhuhur. Maka itu, ia disunahkan untuk kembali melakukan sholat.

Scroll to Top