Hukum dan Hikmah Dibalik Larangan Membunuh Semut


Hukum Bunuh Semut silsu web

2. Hukum Membunuh Semut karena Terpaksa. Kita hanya boleh membunuh semut apabila ada keperluan yang nyata. Misalnya untuk penelitian ilmiah, atau sebagai pakan hewan piaraan. Boleh saja. Di mana semua itu kita lakukan karena ada tujuan yang syar'i. Tujuan yang dibenarkan sesuai syariat Islam.


Ternyata Ulama memperbolehkan membunuh semut, tapi ada syaratnya Adab membunuh semut YouTube

Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod. Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a'lam.


Jangan Membunuh Semut

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh 4 jenis binatang: semut, lebah, Hudhud, dan Suradi. (HR. Ahmad 3066, Abu Daud 526 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bahkan Rasul juga pernah menasehati para sahabatnya yang membakar semut ketika melakukan safar.


Hukum Membunuh Semut dan Meracuni Binatang Menurut Islam Hafizi Azmi

"Hukum membunuh semut saat semut ganggu, tidak dosa lagi. Karena dia ganggu. Urusan manusia ganggu manusia, ngabisin makanan, rusak makanan, maka semut boleh dibinasakan. Tapi ingat tidak boleh dibakar," kata dia dalam video berjudul "Hukum Membakar dan Membunuh Semut" yang Mengganggu di kanal Youtube Buya Yahya.


Hukum Membunuh Semut Halaman 1

"Apabila semut itu mengganggu mereka maka tidak mengapa (membunuh nya), namun jika tidak mengganggu maka tidak boleh dibunuh. Rasul shalallahu alaihi wa sallam melarang dari membunuh semut kecuali jika sudah mengganggu. apabila sudah mengganggu maka tidak mengapa membunuhnya dengan obat hama." (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 12018). Wallahu a'lam


APAKAH HUKUM MEMBUNUH SEMUT DAN SERANGGA YANG LAIN Ustaz Muhaizad Muhammad YouTube

"Perhatikan, tidak boleh membunuh hewan kecuali yang mengganggu. Sedangkan hewan yang tidak mengganggu itu tidak boleh dibunuh. Bentuk gangguan hewan kepada manusia itu beragam bentuknya. Diantara bentuk gangguan hewan adalah keberadaannya di dalam rumah, atau di tempat-tempat yang biasa diduduki oleh orang. Kondisi ini terhitung gangguan.


Review jebakan semutRacun untuk membunuh semut yang mengangu di rumahunboxing YouTube

Terkadang aktivitas semut tidak sampai menyakiti manusia, hanya sebatas berkeliling mencari makanan saja, namun tak jarang juga kita lihat dalam jenis semut tertentu aktivitasnya sampai mengganggu bahkan menyakiti manusia, hingga akhirnya semut itu dibunuh dengan tujuan supaya tidak mengganggu dan menyakiti lagi. Sebenarnya bagaimana hukum membunuh semut itu?


Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasannya

Terkadang aktivitas semut tidak sampai menyakiti manusia, hanya sebatas berkeliling mencari makanan saja, namun tak jarang juga kita lihat dalam jenis semut tertentu aktivitasnya sampai mengganggu bahkan menyakiti manusia, hingga akhirnya semut itu dibunuh dengan tujuan supaya tidak mengganggu dan menyakiti lagi. Sebenarnya bagaimana hukum membunuh semut itu?


Membunuh Semut yang Mengganggu, Padahal Semut Diharamkan untuk Dibunuh Fakta Jabar

Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu. Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud.


Hukum Membunuh Semut Jurnal Bengkulu

Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah" (HR. Al Bukhari no. 3019). Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi' Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).


Apakah Hukumnya Membunuh Semut? Islam Itu Indah

Hafiziazmi.com - Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang membunuh beberapa jenis hewan seperti semut, lebah, burung Hudhud dan burung surhad. Mungkin kita pernah membunuh semut atau memberi kapur ajaib pada semut yang hendak mengambil makanan, atau mungkin kita pernah meracuni binatang.


Begini Hukum Membunuh Semut Menurut Islam

Padahal melalui hadits yang lain, Rasul SAW melarang untuk membakar binatang, "Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah." Dan dalam riwayat Ibnu Abbas, dikatakan bahwa beliau SAW menyebut semut sebagai salah satu hewan yang dilarang dibunuh. Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah.


Hukum Membunuh Semut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz YouTube

Katanya, "Hukum membunuh semut saat semut mengganggu dan sebagainya yang enggak dosa lagi karena dia ngganggu." Diteankan sekali lagi, bahwa hanya semut yang mengganggu yang boleh dibunuh. Akan tetapi, kalau masih bisa ditoleransi, dan tidak menggangu urusan manusia, maka biarkan saja. "Misalnya merusak makanan maka semut itu boleh dibinasakan.


Meski Hewan Kecil, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Ini Hukum Membunuh Semut, Ternyata Tak Boleh

Namun, keberadaannya yang banyak sering mengganggu aktivitas manusia. Banyak orang membunuh hewan ini dengan tujuan tidak menganggu lagi.. hukum membunuh semut adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas ra bahwa Abu Hurairah ra berkata, "Rasululah SAW melarang membunuh shurof, katak, semut, dan burung hud-hud..


Hukum Membunuh Semut dalam Islam dan Cara Mengusirnya

Pandangan Ulama Fiqih terhadap Hukum Membunuh Serangga. Di dunia ini manusia hidup berdampingan dengan seluruh makhluk hidup, salah satunya hewan kecil seperti semut, kumbang, belalang, dan sejenisnya. Terkadang hewan ini mengganggu manusia. Di saat manusia tersakiti, tentunya akan reflek menggebuk salah satu anggota tubuh yang digigit.


Hukum Membunuh Semut Dream.co.id

Lalu bagaimana halnya dengan semut yang mengganggu manusia dengan menyerang dan menggigit? Padahal semut itu diharamkan untuk dibunuh. Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Allah melarang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh.

Scroll to Top