Background Foto Untuk Kia Anak


Background Foto Untuk Kia Anak

KIA untuk Anak Baru Lahir. Sesuai Permendagri 2/2016, KIA diterbitkan bagi anak kurang dari 5 tahun berbarengan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.


Background Foto Untuk Kia Anak

Mengenal KTP Anak, Jenis dan Isinya sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak. Saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis Kartu Identitas Anak yaitu KIA untuk kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama hanya berbeda dari isinya saja.


19+ Background Foto Anak

KIA berguna untuk anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Kartu Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil.


19+ Background Foto Anak

Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya. Adapun syarat untuk membuat KIA adalah: Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi), KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga.


19+ Background Foto Anak

Cara Membuat KIA secara Offline. Selain secara online, KIA juga bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Warga bisa datang dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni: Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi), KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)


Background Foto Untuk Kia Anak

Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA? Dua jenis KIA. Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun. Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya. Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.


Background Foto Untuk Kia Anak

Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.. Di masa tersebut sedang berlangsung perkembangan kognitif anak, perkembangan sosial anak, perkembangan emosi anak, dan perkembangan.


Background Foto Untuk Kia Anak

Pas Foto Anak berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar, latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru utk tahun lahir genap. Anak perempuan muslim berfoto menggunakan jilbab/kerudung. 2. Penerbitan KIA untuk anak usia 0 tahun sampai 5 tahun harus memenuhi persyaratan : Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran; Fotocopy KK Orang.


Background Foto Untuk Kia Anak

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik.


Background Foto Untuk Kia Anak

Ada dua warna yang dianjurkan untuk background foto yang berkaitan dengan dokumen-dokumen penting terutama untuk ukuran foto 2ร—3, 3ร—4 dan 4ร—6, termasuk untuk foto syarat pembuatan KIA. Adapun warna tersebut yaitu warna biru untuk anak yang lahir pada tahun genap, sedangkan untuk warna merah digunakan untuk latar belakang foto bagi anak yang.


19+ Background Foto Anak

Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak. Pas foto/foto Anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun) Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto Anak. Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang. Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat lengkap membuat KIA adalah sebagai berikut:


Background Foto Untuk Kia Anak

Untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto. Perlu diperhatikan, syarat ukuran pas foto berbeda-beda tiap Dukcapil di daerah Anda. Ada yang meminta ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6. Untuk itu, sebelum membuat Kartu Identitas Anak, ada baiknya untuk cek dulu ke laman dukcapil di masing-masing daerah Anda. Cara Membuat KIA Online


Background Foto Untuk Kia Anak

KIA secara umum sama dengan KTP milik orang dewasa, perbedaannya adalah KIA masih belum disertai chip elektronik. KIA memiliki dua jenis yakni untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang sudah disertai foto.


Detail Background Foto Untuk Kia Anak Koleksi Nomer 43

KIA sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto. Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak. Fungsi KIA


Background Foto Untuk Kia Anak

KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-7 tahun mencantumkan foto anak. KIA untuk anak di atas 5 tahun akan berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Demikian ulasan mengenai tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA Anak) dan persyaratannya.


Background Foto Untuk Kia Anak

PERSYARATAN KIA. KIA PEMULA. 1. Fotocopy Akta Kelahiran. 2. Fotocopy KK Kota Semarang. 3. Fotocopy KTP Orangtua. 4. Pas Foto 2ร—3 berwarna (2 lembar) untuk anak usia 5th keatas (untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru) KIA PERPANJANGAN. 1. KIA Asli. 2. Pas Foto 2ร—3

Scroll to Top